BERITA DIY - Buntut kasus kematian Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus resmi dipecat secara tidak hormat dan dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan kasus seorang mahasiswi salah satu PTN di Jawa Timur yang mengakhiri hidupnya tepat di samping pusara sang ayah lantaran depresi oleh tindakan mantan kekasihnya, Randy Bagus yang melakukan tindak asusila sekaligus memintanya mengaborsi janin dalam kandungannya.
Akibat perbuatanya, pria yang berprofesi sebagai anggota polri itu resmi diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini lantaran dirinya melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.
Tidak hanya itu, pemecatan Randy juga lantaran dirinya melanggar pasal 7 dan 11. Sementara itu, Randy juga dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang aborsi dimana ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Maka, selain menyandang status tersangka, Randy resmi dipecat secara tidak hormat dan dicopot statusnya sebagai anggota Polri.
Saat ini, Randy tengah menjalani hukumannya dibalik jerusi besi Polres Mojokerto sembari menunggu sidang putusan terkait pelanggaran pidananya.
Dilansir dari PMJNews, langkah ini sejalan dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.