Biodata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Dipolisikan Roy Suryo: Apa Isi Lengkap Aturan tentang Suara Adzan?

- 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Ini biodata Yaqut Cholil Qoumas dengan isi aturan suara Adzan di Masjid dan Mushala.
Ini biodata Yaqut Cholil Qoumas dengan isi aturan suara Adzan di Masjid dan Mushala. /Instagram.com/@gusyaqut

Yaqut Cholil Qoumas sendiri juga akrab dipanggil dengan Gus Yaqut merupakan seorang yang lahir di Kabupaten Rembang pada 4 Januari 1975, atau hingga kini telah menginjak umur atau usia ke 47 tahun.

Dirinya secara resmi menjabat sebagai Menteri Agama yaitu dimulai pada tanggal 22 Desember 2020 setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk masuk ke dalam Kabinet Indonesia Maju hingga kini.

Setelah menjabat sebagai Menag, Yaqut Cholil Qoumas sendiri menjadi perbincangan dan sorotan usai adanya aturan terbaru yang mengatur mengenai suara Adzan yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan

Isi Aturan Lengkap Mengenai Suara Adzan

Berdasarkan pada Surat Edaran atau SE No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan suara Adzan.

Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan mulai dari aturan umum, pemasangan, hingga penggunaan suara Adzan di Masjid dan Mushala, berikut merupakan aturan lengkapnya sesuai yang dikutip dalam SE No 05 tahun 2022:

1. Ketentuan Umum:

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: 1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; 2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan 3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Viral Acara TV Korsel Diduga Remix Adzan, Netizen Gaungkan Hashtag #ADZANBUKANMAINAN

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x