Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

- 23 Februari 2022, 18:27 WIB
Dari Korlantas Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Dari Korlantas Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. /Tangkap layar PMJNews.com

- Anda diperlihatkan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

- Jika tidak berminat, Anda dapat melewati pilihan tersebut dan langsung klik opsi untuk menuju proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

- Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Simulasi Perhitungannya

- Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

- Jika pembayaran telah selesai, Anda segera menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.

Untuk mengirim bukti fisik TBKP, Anda juga bisa mencentang persetujuan pengiriman berkas fisik melalui Pos Indonesia.

Nantinya, Anda akan dimintai data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya. Setelah pengisian selesai, ditampilkan total biaya pengiriman TBPKP.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

Demikian cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal secara online tanpa antre sesuai imbauan Korlantas Polri.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah