Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

- 23 Februari 2022, 18:27 WIB
Dari Korlantas Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Dari Korlantas Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. /Tangkap layar PMJNews.com

- Lalu masukkan data diri (seperti NIK, KTP, nama lengkap, nomor HP, alamat email aktif)

- Masukkan foto KTP dan foto selfie wajah untuk verifikasi akun.

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS. Pastikan nomor yang Anda aktif.

- Registrasi berhasil

- Lantas, verifikasi ulang dengan mengeklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat SMS dan E-Samsat

Usai selesai daftar akun Signal, Anda akan dimintai data kendaraan, caranya sebagai berikut:

- Klik opsi "Tambah Kendaraan Bermotor"

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan data kendaraan (seperti nama pemilik, NIK pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah