Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

- 23 Februari 2022, 18:27 WIB
Dari Korlantas Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Dari Korlantas Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. /Tangkap layar PMJNews.com

- Jika data kendaraan sudah berhasil ditambahkan, Anda sudah dapat memulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

Cara membayar pajak kendaraan via aplikasi Signal online

Usai terdaftar dan mengisikan identitas kendaraan, untuk membayar pajak mobil atau motor sangat mudah, yakni:

- Buka kembali aplikasi Signal

- Login kembali pakai akun Anda yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor.

- Klik opsi "Pendaftaran Pengesahan STNK" yang berada di halaman awal aplikasi.

- Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP

- Aplikasi Signal akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah