SIMLING sendiri adalah layanan yang dibuat oleh pihak kepolisian untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara mobile.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, pihak yang bertanggungjawab untuk memobilisasi ialah pihak TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Februari 2022, Cek Syarat, Biaya, Lokasi, Jam Buka dan Tutup
Truk layanan SIM keliling didistribusikan ke beberapa kotamadya di Jakarta oleh pihak TMC Polda Metro Jaya mulai dari Jakpus, Jaksel, Jaktim, hingga Jakbar.
Sejauh ini, untuk masyarakat yang tinggal di Jakut dan Kepulauan Seribu belum mendapatkan jatah truk layanan SIM keliling.
Sama seperti pemilik SIM B, bagi warga Jakut atau Kepulauan Seribu yang hendak memperpanjang SIM miliknya, maka harus datang ke kantor Satpas Polres setempat.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Februari 2022, Cek Syarat, Biaya, Lokasi, Jam Buka dan Tutup
Untuk lebih lengkapnya, simak syarat-syarat memperpanjang SIM di SIM keliling DKI Jakarta di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,