Selain itu, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Untuk pemilik SIM B, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas Polres.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan SIM PKB Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Terbaru
Sementara itu, simak syarat-syarat memperpanjang SIM di SIM keliling tersebut di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Februari 2022, Siapkan Dokumen Ini dan Tarif Biaya
Untuk lebih detail, simak jadwal lengkap SIM keliling hari ini, 15 Februari 2022 di bawah ini:
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.