1. Warga Negara Indonesia yang berumur minimal 18 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah
3. Tidak pernah menerima bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti:
- Bansos PKH
- Bansos Sembako atau BPNT
- BST
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Banpres BPUM
4. Satu kepala keluarga (KK) maksimal hanya boleh 2 NIK yang bisa dapat bantuan ini.