Baca Juga: Profil Gus Miftah Lahir di Lampung dan Punya Pesantren di Jogja, Keturunan Kiai Ageng Hasan Besari
Apalagi, kata dia, jika di dalam sebuah wasiat terdapat hal yang melanggar syariat dan perintah agama.
"Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya. Tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan," ujar Gus Miftah.
Demikian saran Gus Miftah terkait wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan.***