Baca Juga: Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi Secara Online dan Kisaran Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2022
Masyarakat juga akan dikenakan tarif biaya saat lakukan perpanjangan SIM di loket layanan SIM keliling Jakarta sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan ialah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk para pengguna SIM C.
Perlu diingat, jangan memperpanjang SIM ketika masa berlaku SIM tersebut habis. Jika sudah habis, maka kamu harus membuatnya dari awal di kantor polisi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 31Januari 2022, Simak Syarat dan Biaya yang Mesti Disiapkan
Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis masa berlaku.
Demikian jadwal lengkap SIM keliling Jakarta hari ini, 11 Februari 2022 lengkap dengan syarat dokumen dan biaya.***