2. Daftar secara offline atu langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili, dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Sebagai informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi berbagai informasi penting, seperti:
1. Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
2. Data Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi
3. Data Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Masyarakat bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta jika memenuhi syarat, terdaftar di DTKS Kemensos, dan di dalam satu keluarga pemilik KTP terdiri atas empat kategori penerima bantuan ini, meliputi: