Hore! Bansos PKH Rp10,8 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini, Daftar DTKS Online Bukan di cekbansos.kemensos.go.id

- 8 Februari 2022, 16:26 WIB
Bansos PKH Rp 10,8 juta cair ke pemilik KTP ini, simak cara daftar DTKS online bukan di link cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH Rp 10,8 juta cair ke pemilik KTP ini, simak cara daftar DTKS online bukan di link cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Baca Juga: Selamat Bansos PKH Rp 10,8 Juta Cair jika Namamu Muncul di Sini, Daftar di Link Ini jika Tidak Terdaftar

2. Daftar secara offline atu langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili, dengan membawa berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

Sebagai informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi berbagai informasi penting, seperti:

Baca Juga: Selamat Karyawan Ini Dapat Rp 750 Ribu per Bulan Tanpa Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini

1. Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

2. Data Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi

3. Data Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Masyarakat bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta jika memenuhi syarat, terdaftar di DTKS Kemensos, dan di dalam satu keluarga pemilik KTP terdiri atas empat kategori penerima bantuan ini, meliputi:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x