BERITA DIY- Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022, yang diwakili Kombes Pol Endra Zulpan dalam tindak lanjut pelaporan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik.
“Bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh Hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) MD3,” kata Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas).
Baca Juga: Profil Nurul Arifin, Artis dan Anggota DPR RI yang Baru Saja Kehilangan Putrinya, Maura Magnalia
Lebih lanjut, Zulpan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan.
Dalam Pasal 224 dalam Ayat 1 kepolisian tidak bisa menindak lebih lanjut Arteria Dahlan dalam proses hukum.
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak dapat mempidanakan anggota DPR karena hak dan kewenangannya konstitusinya. Pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dilaporkan tidak bisa diperkarakan di pengadilan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa di Ayat 2 Pasal 224 menerangkan mengenai sikap dan tindakan yang dilakukan anggota DPR dilindungi.