Dalam tesis Hak Imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat karya Irfan Hidayat SH. menjelaskan bahwa Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya yang tanpa boleh dituntut dimuka pengadilan.
Di dalamnya UU 13 tahun 2013 juga menyampaikan pernyataan, pertanyaan serta pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat bersama pemerintah daerah tidak bisa dituntut dimuka pengadilan.
Demikian penjelasan Hak Imunitas DPR.***