Arti Hak Imunitas DPR RI yang Membuat Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana Meski Terkena Beberapa Kasus

- 5 Februari 2022, 09:58 WIB
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Dia dilindungi oleh Hak Imunitas sebagai anggota dewan.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Dia dilindungi oleh Hak Imunitas sebagai anggota dewan. /Dok. DPR RI/

 

BERITA DIY- Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022, yang diwakili Kombes Pol Endra Zulpan dalam tindak lanjut pelaporan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik.

“Bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh Hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) MD3,” kata Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas).

Baca Juga: Profil Nurul Arifin, Artis dan Anggota DPR RI yang Baru Saja Kehilangan Putrinya, Maura Magnalia

Lebih lanjut, Zulpan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan.

Dalam Pasal 224 dalam Ayat 1 kepolisian tidak bisa menindak lebih lanjut Arteria Dahlan dalam proses hukum.

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak dapat mempidanakan anggota DPR karena hak dan kewenangannya konstitusinya. Pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dilaporkan tidak bisa diperkarakan di pengadilan.

Baca Juga: Profil Arteria Dahlan Anggota DPR RI yang Singgung Bahasa Sunda: Biodata, Pendidikan, dan Pernah Jadi Lawyer

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa di Ayat 2 Pasal 224 menerangkan mengenai sikap dan tindakan yang dilakukan anggota DPR dilindungi.

Apa yang dilakukan di dalam atau d luar anggota DPR yang semata-mata karena hak konstitusionalnya, maka tidak dapat dipidanakan juga.

Dalam konteks video rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung yang dipermasalahkan yang dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perkataan Arteria Dahlan tidak masuk dalam ujaran kebencian karena dalam situasi rapat resmi.

Baca Juga: Profil Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI yang Juga Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok dan Ketua Pelaksana Formula E

Selain itu, Zulpan juga menjelaskan bahwa konteksnya adalah penggunaan Bahasa Indonesia dalam rapat resmi.

Bagi pihaknya juga sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Zulpan.

Masyarakat yang merasa dirugikan dengan masalah ini, Zulpan menjelaskan untuk menyelesaikan melalui mekanisme yang dimiliki DPR.

Baca Juga: Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR Termuda yang Minta Pengamanan dari TNI: Biodata dan Karier Politik

Apa itu Hak Imunitas DPR?

Hak imunitas DPR diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga UU MD3, dimana segala sesuatu yang dikerjakan Anggota DPR dilindungi hukum.

Dalam tesis Hak Imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat karya Irfan Hidayat SH. menjelaskan bahwa Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya yang tanpa boleh dituntut dimuka pengadilan.

Di dalamnya UU 13 tahun 2013 juga menyampaikan pernyataan, pertanyaan serta pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat bersama pemerintah daerah tidak bisa dituntut dimuka pengadilan.

Demikian penjelasan Hak Imunitas DPR.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x