Arti Hak Imunitas DPR RI yang Membuat Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana Meski Terkena Beberapa Kasus

- 5 Februari 2022, 09:58 WIB
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Dia dilindungi oleh Hak Imunitas sebagai anggota dewan.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Dia dilindungi oleh Hak Imunitas sebagai anggota dewan. /Dok. DPR RI/

Apa yang dilakukan di dalam atau d luar anggota DPR yang semata-mata karena hak konstitusionalnya, maka tidak dapat dipidanakan juga.

Dalam konteks video rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung yang dipermasalahkan yang dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perkataan Arteria Dahlan tidak masuk dalam ujaran kebencian karena dalam situasi rapat resmi.

Baca Juga: Profil Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI yang Juga Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok dan Ketua Pelaksana Formula E

Selain itu, Zulpan juga menjelaskan bahwa konteksnya adalah penggunaan Bahasa Indonesia dalam rapat resmi.

Bagi pihaknya juga sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Zulpan.

Masyarakat yang merasa dirugikan dengan masalah ini, Zulpan menjelaskan untuk menyelesaikan melalui mekanisme yang dimiliki DPR.

Baca Juga: Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR Termuda yang Minta Pengamanan dari TNI: Biodata dan Karier Politik

Apa itu Hak Imunitas DPR?

Hak imunitas DPR diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga UU MD3, dimana segala sesuatu yang dikerjakan Anggota DPR dilindungi hukum.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x