Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 23 Januari 2022, Lokasi, Jam Buka-Tutup, Biaya
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM tersebut dapat disimak di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).
Demikian syarat dan biaya perpanjangan SIM di jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 1 Februari 2022.***