Cara Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Hitam Jadi Putih, Serta Daftar Warna yang Mulai Berlaku pada 2022

- 24 Januari 2022, 14:00 WIB
ILUSTRASI - Ini cara ganti warna pelat nomor kendaraan hitam ke putih dan daftar warna mulai 2022.
ILUSTRASI - Ini cara ganti warna pelat nomor kendaraan hitam ke putih dan daftar warna mulai 2022. /PEXELS/Get Lost Me

BERITA DIY - Simak cara ganti warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih lengkap dengan daftar warna yang rencananya mulai berlaku tahun 2022.

Pihak Koordinator Lalu Lintas atau Korlantas memastikan beberapa waktu yang lalu bahwa terjadi perubahan terkait dengan warna pelat nomor kendaraan yang akan mulai berlaku pada tahun 2022.

Salah satu aturan yang rencananya akan diberlakukan bagi pelat nomor kendaraan sendiri seperti perubahan warna yang akan mulai diberlakukan secara bertahap untuk sejumlah kendaraan.

Baca Juga: Viral Mobil Plat RF Milik Rachel Vennya, Simak Perbedaan RFS, RFD, dan RFL dan Biaya Pelat Nomor Cantik

Pergantian atau perubahan warna pelat nomor untuk sejumlah kendaraan sendiri sebelumnya didasarkan pada aturan yaitu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dengan perubahan warna pelat nomor dari yang sebelumnya memiliki warna hitam menjadi putih ini sendiri disebutkan memiliki tujuan yaitu agar kendaraan akan lebih mudah untuk diidentifikasikan.

Pihak Korlantas menyebutkan bahwa selain akan melakukan perubahan warna pelat nomor, pihaknya juga akan memasang adanya chip atau suatu alat yang dapat merekam riwayat dari pelat tersebut.

Baca Juga: 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022: Fungsi, Arti, Spesifikasi dan Biaya Penggantian TNKB

Terkait dengan cara ganti yang nantinya akan dilakukan untuk mendapatkan pelat nomor dengan warna baru yaitu putih, pihak Kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut nantinya akan berlangsung secara bertahap.

Tahapan ganti warna pelat nomor dari hitam menjadi putih tersebut nantinya akan dimulai atau berlangsung disebutkan pada pertengahan tahun 2022 yang akan datang ke sejumlah kendaraan.

Nantinya mengenai cara ganti warna pelat nomor kendaraan menjadi putih tersebut akan mulai diberlakukan bagi berbagai kendaraan seperti pengurusan balik nama, pembeli mobil baru, perpanjangan STNK, dan permohonan ganti warna pelat.

Baca Juga: Pelat Nomor Berwarna Hijau Apa Artinya? Ini Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia dan Artinya

Tak hanya akan mengganti pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih, namun juga diketahui bahwa terdapat 3 pergantian warna baru yang nantinya akan mulai ditetapkan di pertengahan 2022, berikut rincian lengkapnya seperti dikutip dari @divhumaspolri:

1. Pelat putih tulisan hitam akan digunakan untuk pemilik kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan wakil Internasional.

2. Pelat nomor kuning dengan warna tulisan hitam nantinya akan digunakan untuk kendaraan umum.

3. Pelat nomor merah dengan tulisan putih nantinya akan digunakan bagi kendaraan milik instansi pemerintah.

4. Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam nantinya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdaangan bebas.

Baca Juga: Jadwal Kapan Pelat Nomor Kendaraan TNKB Ganti Warna Putih dan Daftar Biaya yang Harus Disiapkan

Demikianlah informasi cara ganti pelat nomor dari hitam menjadi putih lengkap dengan berbagai warna baru dan definisi atau kegunaannya yang akan mulai berlaku pada pertengahan 2022.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x