Sedangkan syarat untuk mengajukan permohonan KUR Super Mikro BNI adalah sebagai berikut:
1. Kriteria pemohon:
- Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI)
- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Perijinan usaha:
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
- Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI