Adapun tarif biaya memperpanjang SIM A ialah sebesar Rp80 ribu. Sementara, SIM C ditarif sebesar Rp75 ribu.
Adapun syarat-syarat yang mesti dibawa untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling tersaji di bawah ini:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Barulah, setelah biaya disiapkan, syarat disiapkan, perpanjangan SIM bisa dilakukan. Ada beberapa titik lokasi di Jakarta yang menerima SIM keliling.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Bagaimana Prosesnya? Simak Biaya dan Berkas yang Disiapkan
Adapun lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini tersaji dalam daftar berikut:
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng