Ketentuan atau syarat penerima vaksin booster atau dosis ketiga
Sebelumnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan empat syarat yang boleh terima vaksin booster atau dosis ketiga pada konferensi pers virtual, Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Cara Dapat Vaksin Booster Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum: Kriteria dan Syarat
1. Usia penerima minimal 18 tahun ke atas
2. Sementara hanya untuk Provinsi yang telah mencapai target vaksin pertama 70 persen dan vaksin kedua 60 persen
3. Dosis booster diberikan minimal enam bulan setelah menyelesaikan suntikan kedua
4. Jenis vaksin booster akan ditentukan oleh BPOM
Demikian daftar lima jenis vaksin untuk booster beserta syarat penerima vaksin dosis ketiga per 12 Januari 2022.***