BERITA DIY - Simak daftar lima vaksin untuk booster beserta syarat untuk dapat dosis ketiga kegiatan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah berencana untuk mulai melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster) per tanggal 12 Januari 2022. Sementara itu, BPOM baru saja mengeluarkan rekomendasi lima vaksin yang memenuhi syarat.
BPOM mengadakan konferensi pers virtual hari ini, Senin, 10 Januari 2021 dan telah memastikan daftar lima jenis vaksin yang boleh digunakan sebagai suntikan booster atau dosis ketiga.
Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI mengaku kelima jenis vaksin yang bisa digunakan untuk suntikan ketiga ini telah dilakukan uji klinis lebih cepat di negara lain.
"Ada lima jenis vaksin yang sudah kami dapatkan datanya lebih cepat karena sebagian sudah dilakukan uji klinis di negara lain," kata Penny dalam konferensi pers virtual, hari ini, Senin, 10 Januari 2022.
Berikut ini daftar lima vaksin untuk booster atau dosis letiga beserta syarat penerima
1. CoronaVac: diberikan satu dosis secara homolog setelah enam bulan vaksin kedua, syarat penerima usia 18 tahun.
2. Pfizer: diberikan secara homolog, minimal setelah enam bulan dari vaksin kedua untuk usia 18 tahun ke atas