Resmi! Jenis 5 Vaksin Booster Menurut BPOM: Ada Sinovac dan Pfizer? Simak Syarat Dapat Dosis Ketiga

- 10 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi lima jenis vaksin untuk booster atau dosis ketiga sesuai rekomendasi BPOM.
Ilustrasi lima jenis vaksin untuk booster atau dosis ketiga sesuai rekomendasi BPOM. /Pixabay/Ali Raza

BERITA DIY - Simak daftar lima vaksin untuk booster beserta syarat untuk dapat dosis ketiga kegiatan vaksinasi Covid-19. 

Pemerintah berencana untuk mulai melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster) per tanggal 12 Januari 2022. Sementara itu, BPOM baru saja mengeluarkan rekomendasi lima vaksin yang memenuhi syarat.

BPOM mengadakan konferensi pers virtual hari ini, Senin, 10 Januari 2021 dan telah memastikan daftar lima jenis vaksin yang boleh digunakan sebagai suntikan booster atau dosis ketiga.

Baca Juga: Syarat Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022: Usia, Provinsi Mana Saja, Jenis Vaksin, dan Kuota Bulan Ini

Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI mengaku kelima jenis vaksin yang bisa digunakan untuk suntikan ketiga ini telah dilakukan uji klinis lebih cepat di negara lain.

"Ada lima jenis vaksin yang sudah kami dapatkan datanya lebih cepat karena sebagian sudah dilakukan uji klinis di negara lain," kata Penny dalam konferensi pers virtual, hari ini, Senin, 10 Januari 2022.

Berikut ini daftar lima vaksin untuk booster atau dosis letiga beserta syarat penerima

1. CoronaVac: diberikan satu dosis secara homolog setelah enam bulan vaksin kedua, syarat penerima usia 18 tahun.

Baca Juga: Vaksinasi Booster 2022: Jadwal, Sasaran, Syarat, Jenis Vaksin yang Digunakan hingga Harga, Apa Gratis?

2. Pfizer: diberikan secara homolog, minimal setelah enam bulan dari vaksin kedua untuk usia 18 tahun ke atas

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x