Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota atau Bukan di Domisili, Apa yang Harus Disiapkan?

- 9 Januari 2022, 19:59 WIB
Simak cara pakai BPJS Kesehatan di luar domisili.
Simak cara pakai BPJS Kesehatan di luar domisili. /Tangkapan Layar/Facebook.com/@BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dikategorikan membutuhkan lawanan gawat darurat apabila memang pasien berada dalam kondisi kritis dan mengancam nyawanya.

Pada kondisi ini, pemegang kartu bisa langsung datang ke IGD rumah sakit di kota tempat dirinya berada. Sebenarnya, prosedur BPJS Kesehatan dimulai dari faskes tingkat 1, namun pengecualian bagi pasien yang berada dalam kondisi kritis.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pasien rawat jalan

Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan rawat jalan namun sedang di luar domisili bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan melalui akses faskes tingkat 1 (Puskesmas, dokter, Klinik) di daerah itu.

Namun layanan ini hanya bisa digunakan satu kali. Jika ingin yang kedua kali dan seterusnya, masyarakat harus menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapat Surat Pengantar di wilayah tersebut.

Alasan meminta Surat Pengantar terlebih dahulu agar pasien tidak ditolak di faskes tujuan, sehingga pemegang asuransi bisa tetap menikmati pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Demikian cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota atau provinsi beserta dokumen apa saja yang harus disiapkan.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x