Cara Dapat Vaksin Booster Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum: Kriteria dan Syarat

- 4 Januari 2022, 19:38 WIB
Cara dapat vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat umum.
Cara dapat vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat umum. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

BERITA DIY - Simak cara mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 gratis. Hanya ada orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat bisa memperoleh vaksin gratis.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menerangkan vaksinasi booster untuk masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022. Ada yang berbayar, ada juga yang gratis.

"Dimulainya booster pada 12 Januari 2022 sekaligus keduanya (berbayar dan gratis)," kata Nadia dikutip dari Antara, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Syarat Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022: Usia, Provinsi Mana Saja, Jenis Vaksin, dan Kuota Bulan Ini

Baca Juga: Cara Mengetahui Terdaftar Vaksin atau Tidak: Cara Update, Gunakan dan Download Sertifikat di Pedulilindungi

Baca Juga: Apa Itu Omicron? Varian baru Covid-19 dan Vaksin Apa yang Cocok untuk Mencegah Virus ini

Untuk yang berbayar, satu dosis vaksin booster Covid-19 akan dibanderol sekitar Rp 300 ribu. Tapi belum dijelaskan proses dan di mana bisa membeli vaksin booster.

Ada pula vaksin booster gratis. Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dosis vaksin ketiga itu secara cuma-cuma.

Pemerintah hanya memberikan vaksin booster gratis kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan. Khususnya, untuk kalangan lansia.

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Terhadap Varian Omicron: Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinopharm

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Vaksin Booster Sinovac Disebut Ampuh: Ini Tingkat Efikasinya

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di Laman PeduliLindungi, Ini Syaratnya

Oleh karena itu, untuk bisa mendapatkan vaksin booster gratis, seseorang harus terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan. Adapun, kriteria orang yang bisa mendapat PBI BPJS Kesehatan yaitu:

- Golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.
- Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Wajib Punya Kartu Vaksin, Syarat Lengkap Naik Kereta Api saat Natal Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

Adapun, syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan yang bisa mendapat vaksin booster gratis yaitu:

1. Warga negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via Chatbot WA Peduli Lindungi

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Sebagai catatan, kepesertaan PBI BPJS Keseharan berlaku terhitung sejak didaftarkan Kementerian Kesehatan. Kecuali, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI otomatis sebagai peserta.

Nah, itu tadi cara mendapatkan vaksin booster gratis. Pemerintah akan memulai vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat umum pada 12 Januari 2022.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x