Syarat Terbaru Karantina dari Luar Negeri hingga 14 Hari, Lengkap dengan Lokasi Isolasi di Indonesia

- 3 Januari 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah. /Pixabay/

BERITA DIY - Simak syarat terbaru karantina dari luar negeri. Ketentuan ini mengharuskan WNI yang baru saja pulang dari luar negeri wajib isolasi hingga 14 hari.

Tak hanya itu, Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tak hanya mewajibkan karantina 10 hingga 14 hari bagi WNI yang masuk Indonesia dari luar negeri, namun juga menetapkan sejumlah syarat dan aturan lainnya.

Adapun selain kewajiban karantina, surat terbaru tersebut juga menekankan beberapa poin, di antaranya tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus sebagai WNI.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Delmicron? Benarkah Gabungan Varian Covid-19? Ini Gejala dan Perbedaan dengan Omicron

Hal ini bertujuan untuk menghentikan atau mengendalikan transmisi Covid-19 dari luar negeri, apalagi dengan kemunculan varian Omicron yang dinilai sangat cepat menyebar.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan beberapa aturan terkait WNI yang baru pulang dari luar negeri.

1. Ketentuan atau syarat pintu masuk dari luar negeri ke Indonesia

Menurut Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tiga jenis pintu masuk ke wilayah NKRI dari luar negeri, yaitu bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Masker Apa yang Dapat Cegah Omicron? Simak Update Varian Bertambah 2 Kasus di indonesia

- Bandara: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), dan Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x