Syarat Terbaru Karantina dari Luar Negeri hingga 14 Hari, Lengkap dengan Lokasi Isolasi di Indonesia

- 3 Januari 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah. /Pixabay/

- Pelabuhan laut: Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara)

- Pos lintas batas negara: Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

2. Ketentuan atau syarat lama karantina bagi WNI dari luar negeri

Peraturan yang sama juga mengamanatkan bagi WNI yang baru masuk wilayah NKRI dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 hingga 14 hari dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Terhadap Varian Omicron: Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinopharm

- Wajib karantina 14 hari: bagi WNI dari negara yang telah mengonfirmasi varian Omicron, atau dari negara yang secara geografis dekat dengan negara yang telah mengonfirmasi varian Omicron, serta jumlah konfirmasi kasus varian Omicron di negara tersebut lebih dari 10.000

- Wajib karantina 10 hari: bagi WNI dari nagara yang tidak memiliki kasus Omicron atau secara geografis jauh dari negara yang telah mengonfirmasi varian Omicron

3. Golongan WNI yang diberi fasilitas dan akomodasi di karantina terpusat oleh pemerintah

Pemerintah menyediakan tempat akomodasi karantina terpusat di mana pelayanannya sudah mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya tes PCR. Meskipun begitu, hanya empat golongan yang boleh menerima, yaitu:

Baca Juga: Jangan Panik! Berkut Gejala yang Dirasakan Jika Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x