Syarat Terbaru Karantina dari Luar Negeri hingga 14 Hari, Lengkap dengan Lokasi Isolasi di Indonesia

- 3 Januari 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah. /Pixabay/

Demikian syarat karantina terbaru bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri lengkap dengan titik masuk dan lokasi isolasi di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x