Syarat Terbaru Karantina dari Luar Negeri hingga 14 Hari, Lengkap dengan Lokasi Isolasi di Indonesia

- 3 Januari 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah. /Pixabay/

- Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;

- Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);

- Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;

- Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Vaksin Booster Sinovac Disebut Ampuh: Ini Tingkat Efikasinya

- Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB;

- Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2022 dengan menyesuaikan pertimbangan di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x