Syarat Terbaru Karantina dari Luar Negeri hingga 14 Hari, Lengkap dengan Lokasi Isolasi di Indonesia

- 3 Januari 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ilustrasi karantina 1-=14 hari dari luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah. /Pixabay/

BERITA DIY - Simak syarat terbaru karantina dari luar negeri. Ketentuan ini mengharuskan WNI yang baru saja pulang dari luar negeri wajib isolasi hingga 14 hari.

Tak hanya itu, Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tak hanya mewajibkan karantina 10 hingga 14 hari bagi WNI yang masuk Indonesia dari luar negeri, namun juga menetapkan sejumlah syarat dan aturan lainnya.

Adapun selain kewajiban karantina, surat terbaru tersebut juga menekankan beberapa poin, di antaranya tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus sebagai WNI.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Delmicron? Benarkah Gabungan Varian Covid-19? Ini Gejala dan Perbedaan dengan Omicron

Hal ini bertujuan untuk menghentikan atau mengendalikan transmisi Covid-19 dari luar negeri, apalagi dengan kemunculan varian Omicron yang dinilai sangat cepat menyebar.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan beberapa aturan terkait WNI yang baru pulang dari luar negeri.

1. Ketentuan atau syarat pintu masuk dari luar negeri ke Indonesia

Menurut Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tiga jenis pintu masuk ke wilayah NKRI dari luar negeri, yaitu bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Masker Apa yang Dapat Cegah Omicron? Simak Update Varian Bertambah 2 Kasus di indonesia

- Bandara: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), dan Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)

- Pelabuhan laut: Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara)

- Pos lintas batas negara: Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

2. Ketentuan atau syarat lama karantina bagi WNI dari luar negeri

Peraturan yang sama juga mengamanatkan bagi WNI yang baru masuk wilayah NKRI dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 hingga 14 hari dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Terhadap Varian Omicron: Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinopharm

- Wajib karantina 14 hari: bagi WNI dari negara yang telah mengonfirmasi varian Omicron, atau dari negara yang secara geografis dekat dengan negara yang telah mengonfirmasi varian Omicron, serta jumlah konfirmasi kasus varian Omicron di negara tersebut lebih dari 10.000

- Wajib karantina 10 hari: bagi WNI dari nagara yang tidak memiliki kasus Omicron atau secara geografis jauh dari negara yang telah mengonfirmasi varian Omicron

3. Golongan WNI yang diberi fasilitas dan akomodasi di karantina terpusat oleh pemerintah

Pemerintah menyediakan tempat akomodasi karantina terpusat di mana pelayanannya sudah mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya tes PCR. Meskipun begitu, hanya empat golongan yang boleh menerima, yaitu:

Baca Juga: Jangan Panik! Berkut Gejala yang Dirasakan Jika Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron

- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Baca Juga: Apa Itu Varian Omicron yang Masuk Indonesia, COVID-19 yang Sampai Buat Jokowi Takut? Ini Gejala dan Bahayanya

4. Tempat lokasi karantina untuk masing-masing pintu masuk

Selain itu, pemerintah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri.

- DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;

- Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;

Baca Juga: Omicron Masuk di Indonesia, Harga Saham Perusahaan Ini Meroket Meski IHSG Anjlok: BBRI Jeblok!

- Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;

- Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);

- Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;

- Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Vaksin Booster Sinovac Disebut Ampuh: Ini Tingkat Efikasinya

- Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB;

- Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2022 dengan menyesuaikan pertimbangan di kemudian hari.

Demikian syarat karantina terbaru bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri lengkap dengan titik masuk dan lokasi isolasi di seluruh Indonesia.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x