Adapun syarat bagi karyawan yang bisa mencairkan BLT Subsidi Gaji 2021 ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Karyawan
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021
- Bukan penerim Prakerja, BPUM, dan bansos lain selama pandemi covid-19
- Kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
Adapun cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk karyawan yang dicalonkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021 atau tidak, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: