Usai Viral, Ini Alasan Pelaku Pencabulan Tak Langsung Ditangkap Polisi, Apa Beda Alat Bukti dan Barang Bukti?

- 28 Desember 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi - Permintaan DN untuk menangkap terduga pelau pencabulan belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian Bekasi karena masih kurangnya alat bukti perkara. Apa perbedaan alat bukti dan barang bukti?
Ilustrasi - Permintaan DN untuk menangkap terduga pelau pencabulan belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian Bekasi karena masih kurangnya alat bukti perkara. Apa perbedaan alat bukti dan barang bukti? /PEXELS/Rodnae Productions

Baca Juga: Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW, Joseph Suryadi Diperiksa Polisi: Fakta Kasus dan Profil Singkat

Delik aduan kasus pencabulan perlu diubah

Dalam uji materi KUHP terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 November 2021 yang lalu, Ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa menilai delik aduan dalam Pasal 293 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus pencabulan perlu diubah.

Dalam penjelasan Beni, pada hukum pidana dikenal delik aduan dan delik biasa. Delik aduan mengartikan dalam proses hukum perbuatan pidana dibutuhkan aduan dari korban.

Dalam kasus pencabulan masih dalam delik aduan yang mewajibkan korban untuk mengadu. Beni menginginkan perubahan menjadi delik biasa agar adanya perlindungan terhadap identitas korban secara optimal dan proses hukum kepada terduga pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Baca Juga: Usai Meremehkan dan Viral, Kasus Pencurian di Jakarta Timur Kini Ditangani Polisi Pulogadung Secara Serius

Ketentuan delik aduan absolut dalam Pasal 293 ayat 2 KUHP berpotensi menjadi penghambat perlindungan terkait kehormatan dan martabat korban atas perbuatan pelaku.
"Sebab, korban yang mengalami goncangan psikis perbuatan cabul persetubuhan, serta korban yang masih berusia anak berpotensi tidak berani melaporkan pelaku. Ini menghambat korban untuk menuntut pelaku," jelas Beni.

Selain ketentuan Pasal 293 ayat 2 diubah menjadi delik aduan biasa, dalam uji materi pada November 2021 lalu, ada permintaan pengubahan kata “belum dewasa” diubah menjadi "usia yang di bawah 18 Tahun" dalam Pasal 293 ayat 1 dalam KUHAP terkait kasus pencabulan.

Hingga saat ini, belum ada info terkait perubahan KUHAP terkait pencabulan atau kekerasan seksual pada anak di bawah usia 18 tahun.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x