Usai Viral, Ini Alasan Pelaku Pencabulan Tak Langsung Ditangkap Polisi, Apa Beda Alat Bukti dan Barang Bukti?

- 28 Desember 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi - Permintaan DN untuk menangkap terduga pelau pencabulan belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian Bekasi karena masih kurangnya alat bukti perkara. Apa perbedaan alat bukti dan barang bukti?
Ilustrasi - Permintaan DN untuk menangkap terduga pelau pencabulan belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian Bekasi karena masih kurangnya alat bukti perkara. Apa perbedaan alat bukti dan barang bukti? /PEXELS/Rodnae Productions

BERITA DIY - Usai viral, pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengklarifikasi jika penyidik Polres Metro Bekasi tak memenuhi laporan ibu korban pencabulan untuk langsung tangkap pelaku yang akan melarikan diri.

Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ibu korban yang berinisial DN melaporkan kejadian pencabulan yang dialami oleh anaknya kepada anggota polisi di Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.

Pada tanggal yang sama, DN yang usai mengambil surat pengantar visum meminta polisi untuk segera menangkap pelaku.

Baca Juga: Viral Indikasi Manipulasi Nilai CPNS dalam Seleksi ASN BKN: Jadi Ajang Bagi-bagi Status PNS Buat Orang Dalam?

Namun, permintaan DN belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian karena masih kurangnya alat bukti perkara.

"Saat pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi 2 alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Zulpan dikutip dari ANTARA, Selasa 28 Desember 2021.

DN lantas mengabarkan jika laporan kekerasan seksual yang menimpa anaknya diabaikan oleh polisi.

Meski demikian, DN kini telah memahami prosedur penanganan kasus oleh polisi dan perlu setidaknya ada dua alat bukti dalam proses penangkapan pelaku pencabulan.

Dari pihak Polda Metro masih menyelidiki soal pernyataan DN yang mengaku diminta untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan.

Baca Juga: Viral Orang Diminta Tebus Motor Miliknya Rp 10 Juta oleh Anggota Polisi, Ini Kronologi yang Ramai di Twitter

Jika memang benar ada anggota polisi yang berkata seperti itu, maka Zulpan memastikan akan ada sanksi tegas.

Dalam kronologi kasus pencabulan yang menimpa anak DN, terduga pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur 18 tahun ini adalah A (35 tahun) adalah tetangga korban.

DN yang mengetahui rencana A kabur ke Surabaya dari Stasiun Bekasi, melapor ke kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.

Anggota kepolisian Polres Metro Bekasi justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan anggota polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.

Baca Juga: Kronologi Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Benarkah karena Video Viral Terkait dengan Jenderal TNI Dudung?

Beda alat bukti dan barang bukti

Adapun alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ada di Pasal 184 KUHAP, yaitu:

  • Keterangan Saksi
  • Keterangan Ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Sementara barang bukti tidak secara jelas disebut dalam KUHAP, namun dalam Pasal 39 KUHAP disebut:

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Adapun barang bukti punya fungsi untuk menguatkan alat bukti. Barang bukti yang menjadi penunjang alat bukti yang sah dapat menguatkan keyakinan hakim dalam sidang pembuktian kebenaran.

Baca Juga: Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW, Joseph Suryadi Diperiksa Polisi: Fakta Kasus dan Profil Singkat

Delik aduan kasus pencabulan perlu diubah

Dalam uji materi KUHP terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 November 2021 yang lalu, Ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa menilai delik aduan dalam Pasal 293 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus pencabulan perlu diubah.

Dalam penjelasan Beni, pada hukum pidana dikenal delik aduan dan delik biasa. Delik aduan mengartikan dalam proses hukum perbuatan pidana dibutuhkan aduan dari korban.

Dalam kasus pencabulan masih dalam delik aduan yang mewajibkan korban untuk mengadu. Beni menginginkan perubahan menjadi delik biasa agar adanya perlindungan terhadap identitas korban secara optimal dan proses hukum kepada terduga pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Baca Juga: Usai Meremehkan dan Viral, Kasus Pencurian di Jakarta Timur Kini Ditangani Polisi Pulogadung Secara Serius

Ketentuan delik aduan absolut dalam Pasal 293 ayat 2 KUHP berpotensi menjadi penghambat perlindungan terkait kehormatan dan martabat korban atas perbuatan pelaku.
"Sebab, korban yang mengalami goncangan psikis perbuatan cabul persetubuhan, serta korban yang masih berusia anak berpotensi tidak berani melaporkan pelaku. Ini menghambat korban untuk menuntut pelaku," jelas Beni.

Selain ketentuan Pasal 293 ayat 2 diubah menjadi delik aduan biasa, dalam uji materi pada November 2021 lalu, ada permintaan pengubahan kata “belum dewasa” diubah menjadi "usia yang di bawah 18 Tahun" dalam Pasal 293 ayat 1 dalam KUHAP terkait kasus pencabulan.

Hingga saat ini, belum ada info terkait perubahan KUHAP terkait pencabulan atau kekerasan seksual pada anak di bawah usia 18 tahun.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x