BERITA DIY - Usai viral, pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengklarifikasi jika penyidik Polres Metro Bekasi tak memenuhi laporan ibu korban pencabulan untuk langsung tangkap pelaku yang akan melarikan diri.
Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ibu korban yang berinisial DN melaporkan kejadian pencabulan yang dialami oleh anaknya kepada anggota polisi di Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.
Pada tanggal yang sama, DN yang usai mengambil surat pengantar visum meminta polisi untuk segera menangkap pelaku.
Namun, permintaan DN belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian karena masih kurangnya alat bukti perkara.
"Saat pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi 2 alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Zulpan dikutip dari ANTARA, Selasa 28 Desember 2021.
DN lantas mengabarkan jika laporan kekerasan seksual yang menimpa anaknya diabaikan oleh polisi.
Meski demikian, DN kini telah memahami prosedur penanganan kasus oleh polisi dan perlu setidaknya ada dua alat bukti dalam proses penangkapan pelaku pencabulan.
Dari pihak Polda Metro masih menyelidiki soal pernyataan DN yang mengaku diminta untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan.