Usai Viral, Ini Alasan Pelaku Pencabulan Tak Langsung Ditangkap Polisi, Apa Beda Alat Bukti dan Barang Bukti?

- 28 Desember 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi - Permintaan DN untuk menangkap terduga pelau pencabulan belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian Bekasi karena masih kurangnya alat bukti perkara. Apa perbedaan alat bukti dan barang bukti?
Ilustrasi - Permintaan DN untuk menangkap terduga pelau pencabulan belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian Bekasi karena masih kurangnya alat bukti perkara. Apa perbedaan alat bukti dan barang bukti? /PEXELS/Rodnae Productions

Baca Juga: Viral Orang Diminta Tebus Motor Miliknya Rp 10 Juta oleh Anggota Polisi, Ini Kronologi yang Ramai di Twitter

Jika memang benar ada anggota polisi yang berkata seperti itu, maka Zulpan memastikan akan ada sanksi tegas.

Dalam kronologi kasus pencabulan yang menimpa anak DN, terduga pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur 18 tahun ini adalah A (35 tahun) adalah tetangga korban.

DN yang mengetahui rencana A kabur ke Surabaya dari Stasiun Bekasi, melapor ke kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.

Anggota kepolisian Polres Metro Bekasi justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan anggota polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.

Baca Juga: Kronologi Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Benarkah karena Video Viral Terkait dengan Jenderal TNI Dudung?

Beda alat bukti dan barang bukti

Adapun alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ada di Pasal 184 KUHAP, yaitu:

  • Keterangan Saksi
  • Keterangan Ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Sementara barang bukti tidak secara jelas disebut dalam KUHAP, namun dalam Pasal 39 KUHAP disebut:

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Adapun barang bukti punya fungsi untuk menguatkan alat bukti. Barang bukti yang menjadi penunjang alat bukti yang sah dapat menguatkan keyakinan hakim dalam sidang pembuktian kebenaran.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x