Berikut 7 pemilik KTP yang memenuhi kriteria penerima BPUM tahap 3:
- WNI pemilik usaha mikro
- Memiliki SKU/NIB yang merupakan bukti kepemilikan usaha
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota Kepolisian
- Bukan Prajurit TNI
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD