- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Memiliki gaji/upah paling besar Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diprioritaskan bagi pekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
Bagi pekerja yang belum tahu status penerima BSU, dapat menegcek di bsu.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:
Kemnaker
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun bagi pekerja yang belum memiliki akun. Namun bagi yang sudah pernah registrasi, segera login ke akun yang sudah ada
- Login ke akun yang sudah dibuat
- Lengkapi profil yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi
- Terakhir, cek pemberitahuan status penerima BSU
Jika merasa memenuhi syarat itu, segera cek status penerima BLT Subsidi Gaji lewat link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Berikut cara cek status penerima melalui link Kemnaker:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi status seperti berikut ini: