Apa Itu KPR, KPR Syariah, KPR BTN, Bunga KPR hingga Rumah Subsidi? Yuk Ketahui Seluk Beluk Kredit Rumah

- 14 Desember 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi - Tentang kredit rumah, dari KPR BTN, KPR Subsidi, hingga KPR Syariah, serta bunga dan syarat mengajukan KPR.
Ilustrasi - Tentang kredit rumah, dari KPR BTN, KPR Subsidi, hingga KPR Syariah, serta bunga dan syarat mengajukan KPR. /PEXELS/Jessica Bryant

BERITA DIY - Sejumlah jenis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi fasilitas yang disediakan untuk nasabah bank untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Ada KPR Syariah, KPR BTN dan bank lainnya. Berikut bunga KPR berapa hingga rumah subsidi dalam seluk beluk kredit rumah.

Adapun KPR pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.

Kini, bank penyaluran KPR tak hanya BTN, namun juga bank-bank BUMN, swasta dan bank asing.

Baca Juga: Daftar Kawasan Perumahan yang Dapat Dicicil dengan KPR Tapera, Serta Syarat Penerima

KPR Syariah

KPR syariah adalah singkatan dari kredit pemilikan rumah syariah. Beda dari KPR konvensional terletak pada akad.

Keunggulan KPR syariah adalah harga rumah yang telah disepakati akan dikurangi DP kemudian sisanya akan dibagi selama masa tenor.

Artinya, KPR syariah tak ada bunga. Dan telah jelas jumlah cicilan dari awal sampai akhir bernilai tetap.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x