3. Masukkan password
4. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
5. Setelah berhasil login, isi data diri dan profil
6. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
7. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Kemudian akan muncul 3 status penerima, yakni:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya proses transfer dilakukan usai administrasi penetapan selesai.
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Tak lama lagi, BSU cair.