3. Gaji paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
4. Belum pernah menjadi penerima bansos lain dari Pemerintah seperti BPUM dan PKH.
5. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali ranah sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain syarat di atas yang harus dipenuhi, pastikan pekerja juga memiliki 3 status yang terdapat di bsu.kemnaker.go.id.
Berikut ini cara cek status penerima melalui link bsu.kemnaker.go.id:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan Nomor HP atau Email