4. Aparatur Sipil Negara
5. Tentara Nasional Indonesia
6. Polisi
7. Karyawan BUMN/BUMD
Perlu diketahui bahwa Kementerian Koperasi dan UKM hanya memberikan bantuan BLT UMKM masing-masing Rp 1,2 juta hingga Desember 2021 ini.
Proses penyaluran bantuan dilakukan oleh beberapa lembaga penyalur, di antaranya adalah BNI dan BRI.
Proses pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar di Eform BPUM BRI Tahap 3 tidak sulit, cukup dengan mendatangi kantor unit kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI), seperti: