Korban Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Bayi Hasil Pemerkosaan Jadi Alat Minta Sumbangan

- 11 Desember 2021, 08:49 WIB
Korban Herry Wirawan bertambah jadi 21 orang. Bayi-bayi hasil pemerkosaan dijadikan alat minta sumbangan.
Korban Herry Wirawan bertambah jadi 21 orang. Bayi-bayi hasil pemerkosaan dijadikan alat minta sumbangan. /Freepik.com/Freepik

BERITA DIY - Laporan data korban Herry Wirawan terus bertambah. Kali ini P2TP2A Garut menyebut bahwa korban Herry Wirawan telah ada 21 orang.

Lebih keji, ternyata dari sebanyak 21 korban Herry Wirawan, total telah ada 9 santriwati yang hamil dan sudah melahirkan bayi dalam kandungannya.

Usai dihamili, seluruh santriwati yang jadi korban Herry Wirawan dipaksa melahirkan di dalam pondok pesantren yang ia kelola.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Terdakwa Pemerkosaan 14 Santriwati, Akun Facebook, Lokasi, Status Nikah

Tak berhenti di sana, Herry Wirawan memaksa para santriwati yang menjadi korban untuk merawat bayi mereka sendiri, padahal usia para korban masih belasan tahun.

Tindakan keji yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016 silam itu mulai terendus dan mencuat ke permukaan usai laporan seorang wali santri ke Polda Jawa Barat.

Mulanya, data korban Herry Wirawan yang dilaporkan berjumlah 12 orang. Kemudian, media lain menyebutkan total ada 14 santriwati yang sudah menjadi korban pemerkosaan.

Baca Juga: Awal Terbongkar Aksi Bejat Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 14 Santriwati, Dari Aduan Orang Tua

Baru-baru ini, P2TP2A Garut menyebut bahwa Herry Wirawan telah memperkosa 21 orang santriwati.

Modusnya, Herry Wirawan mengiming-imingi para korban untuk membiayai pendidikan mereka hingga menjadi polwan.

Kenyataannya, bukannya mendidik, Herry Wirawan justru "menyiksa" para santriwati secara perlahan dan sistematis.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Tersangka Pemerkosaan Santriwati: Biodata dan Akun Medsos

Bukan hanya melakukan tindak pemerkosaan, Herry juga memaksa para santriwati untuk jadi kuli bangunan di pesantren yang jadi kedoknya.

Anak-anak gadis berusia antara 13 hingga 17 tahun itu pun terpaksa mengerjakan kegiatan-kegiatan kasar yang seharusnya tidak mereka lakukan dengan terpaksa.

Lebih bejat dari itu, Herry Wirawan juga menjadikan bayi-bayi hasil aksi kejinya sebagai alat untuk meminta sumbangan anak yatim piatu.

Baca Juga: 15 Kumpulan Kata Mutiara Hari Santri 2021, Cocok untuk: Twibbon, Caption Sosmed, dan Update Status WA atau IG

Rasa takut yang dimiliki para santriwati dijadikan kesempatan Herry Wirawan untuk melancarkan kejahatan demi kejahatannya.

Herry Wirawan dilaporkan melakukan aksi cabulnya di berbagai tempat. Mulai dari pesantren, basecamp atau kediamannya, apartemen, dan beberapa hotel di Bandung.

Tak cuma menjadi predator seksual anak-anak di bawah umur, Herry Wirawan juga memperkosa anak-anak gadis tersebut saat mereka mengandung dan haid.

Baca Juga: Download 20 Link Twibbon Hari Santri 2021 dan Cara Buat Ucapan Bingkai di Twibbonize

Berikut rincian kejahatan Herry Wirawan, seorang guru pemilik pesantren yang perkosa 21 santriwati:

1. Korupsi dana Program Indonesia Pintar milik para santriwati.

2. Memperkosa 21 orang santriwati sejak 2016 hingga 2021.

3. Sebanyak 9 orang santriwati yang jadi korban Herry Wirawan telah melahirkan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon dan Pranala Download Logo Hari Santri Nasional 2021, Cocok Dibagikan di FB, IG dan Twitter

4. Bayi-bayi hasil pemerkosaan dijadikan alat untuk meminta sumbangan anak yatim piatu.

5. Para santriwati di pesantren Herry Wirawan dipaksa jadi kuli bangunan.

6. Herry Wirawan mengiming-imingi korban dengan pendidikan gratis hingga jadi polwan.

7. Beberapa korban diperkosa saat sedang mengandung dan haid.

Baca Juga: Link Twibbon dan Download Logo Peringatan Hari Santri 2021 PNG Terbaru, Lengkap Penjelasan Tema dan Filosofi

8. Usia korban Herry Wirawan berada pada rentang 13 hingga 17 tahun.

Demikian rincian kejahatan Herry Wirawan, seorang guru sekaligus pemilik pesantren yang memperkosa 21 santriwati.

Disclaimer: Data di atas diambil dari laporan Kejaksaan Negeri Bandung dan P2TP2A Garut yang dikutip dari berbagai konferensi pers yang dipublikasikan di berbagai sumber.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x