Pelaku UMKM yang terbukti terdaftar atau lolos dapat BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat cairkan BLT tersebut ke Bank BRI.
Namun ada baiknya untuk pelaku UMKM untuk mengambil nomor antrean dengan mengisi data yang disediakan eform.bri.co.id usai dinyatakan lolos BPUM Rp1,2 juta.
Kemudian, cairkan BPUM Rp1,2 juta ke Bank BRI dengan mendatangi kantor bank yang telah dipilih sesuai waktunya dan cukup bawa satu berkas saja.
Adapun berkas wajib yang harus dibawa untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta ke Bank BRI yaitu KTP.
Berkas KTP yang dipersiapkan yaitu berupa asli dan fotokopi, hal ini untuk mengonfirmasi atau melakukan verifikasi apakah nomor KTP atau NIK yang dilampirkan untuk pemberkasan sesuai dengan milik pelaku UMKM penerima BPUM Rp1,2 juta.
Jika terdapat berkas lain seperti buku rekening, ATM, foto tempat usaha dan lain sebagainya akan diinformasikan melalui masing – masing Bank BRI.
Perlu diingat oleh pelaku UMKM yang nomor KTP miliknya terdaftar sebagai penerima BPUM bahwa paling lambat pencairan BLT Rp1,2 juta tahun 2021 yaitu bulan Desember 2021 ini atau lebih tepatnya pada 31 Desember 2021.
Hal tersebut juga tertera pada laman eform.bri.co.id di mana melalui laman tersebut pihak Bank BRI memberikan peringatan kepada nasabah hanya bisa melakukan pencairan satu kali serta batas waktu pencairan berakhir pada akhir bulan Desember ini.***