Pelaku UMKM dengan Nomor KTP Ini Buruan ke Bank BRI! Cairkan BPUM Rp1,2 Juta Cukup Bawa Satu Berkas

- 7 Desember 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi: Bawa KTP untuk cairkan BPUM Rp1,2 juta jika pelaku UMKM yang memiliki nomor KTP atau NIK sudah terdaftar sebagai penerima BPUM.
Ilustrasi: Bawa KTP untuk cairkan BPUM Rp1,2 juta jika pelaku UMKM yang memiliki nomor KTP atau NIK sudah terdaftar sebagai penerima BPUM. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Pesan tersebut akan dikirimkan ke nomor yang terlampir saat pendaftaran BPUM, bisa melalui SMS atau WhatsApp.

Namun, jika pelaku UMKM yang sudah merasa memenuhi syarat namun belum juga kunjung mendapatkan pesan dari pihak Bank BRI bisa cek mandiri melalui laman eform.bri.co.id.

Cukup menggunakan nomor KTP atau NIK untuk daftar BPUM, maka akan terlihat apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Berikut cara lengkap menggunakan nomor KTP atau NIK untuk cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

Baca Juga: Tak Bisa Login Banpres BPUM BNI dan Eform BRI? Pelaku Usaha Mikro Masuk Syarat Penerima BLT UMKM Cek Link Ini

  • Ketik eform.bri.co.id
  • Masuk ke BPUM
  • Ketik nomor KTP atau NIK di kolom yang disediakan
  • Ketik lengkap kode verifikasi yang tertera
  • Klik proses inquiry

Laman eform.bri.co.id akan menampilkan pemberitahuan dengan dua tipe, yaitu terdaftar sebagai penerima atau lolos mendapatkan BPUM dan gagal dapat BPUM atau tidak terdaftar.

Berikut keterangan lengkap yang akan muncul usai cek di laman eform.bri.co.id:

  • Lolos

Keterangan lolos akan diterima dengan tanda berwarna hijau yang menampilkan keterangan bahwa nomor KTP, nama, dan nomor rekening pelaku UMKM muncul sebagai terdaftar BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Selamat! Daftar Pemilik KTP Ini Bisa Dapat BPUM Tahap 3 BRI - BNI Desember Tanpa Harus Cek Link Banpresbpum.id

  • Gagal lolos

Jika muncul nomor KTP atau NIK tidak terdaftar, maka pelaku UMKM tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPUM di tahun ini.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x