Berikut adalah kriteria pemilik KTP yang mendapatkan BSU Rp 1 juta dengan cara langsung diambil ke rekening tanpa harus datang ke salah satu cabang kantor Himbara:
1. WNI
2. Punya KTP
3. Karyawan
4. Mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta
5. Gaji tidak lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK jika kerja di wilayah yang masuk Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
6. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021