Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak: Lengkap dengan Biaya, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 4 Desember 2021, 21:19 WIB
Cara mengurus KTP yang hilang dan rusak.
Cara mengurus KTP yang hilang dan rusak. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS

Lebih lanjut, selain keempat berkas di atas, berikut kemungkinan dokumen pendukung yang perlu disiapkan dalam proses pengurusan e-KTP yang hilang atau rusak.

  • Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 sebanyak 2 (Background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara pengurusan e-KTP yang hilang:

1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Polsek setempat. 

2. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja: Cek Ini, Masukkan Kesini Bisa Dapat Rp10 Juta! Tak Perlu Daftar Gelombang 23

5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. 

Biaya pembuatan ulang e-KTP mulai dari membuat laporan kehilangan di kepolisian, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x