Lebih lanjut, selain keempat berkas di atas, berikut kemungkinan dokumen pendukung yang perlu disiapkan dalam proses pengurusan e-KTP yang hilang atau rusak.
- Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 sebanyak 2 (Background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara pengurusan e-KTP yang hilang:
1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Polsek setempat.
2. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
3. Mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Biaya pembuatan ulang e-KTP mulai dari membuat laporan kehilangan di kepolisian, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.