2. Kartu Prakerja
3. Bansos PKH
4. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Kalau Anda tidak termasuk penerima bantuan di atas, besar kemungkinan mendapat bantuan BSU Rp 1 juta.
Solusi yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
Pastikan kepada HRD perusahaan Anda apakah data Anda sebagai karyawan di perusahaan tersebut sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
Jika memang sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan cek ulang kembali.
Setelah itu datanya di serahkan ke Kemnaker. Nantinya kemnaker yang menentukan apakah bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau tidak.