15 Hari Lagi BSU Hangus, Segera Lakukan Ini untuk Dapat BLT Subsidi Gaji bagi Pemilik Rekening Bank Swasta

- 1 Desember 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi karyawan dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji di Bank Himbara.
Ilustrasi karyawan dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji di Bank Himbara. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Simak hal yang harus dilakukan oleh karyawan calon penerima BSU agar bantuan senilai Rp1 juta tidak hangus. Sebab batas akhir aktivasi rekening hanya sampai tanggal 15 Desember 2021. 

BSU menjadi salah satu bantuan tahun 2021, namun hanya diberikan kepada karyawan tertentu yang dinilai terdampak pandemi dari segi sektor perusahaan dan gaji. Oleh karena itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji.

Kemnaker mendaftarkan 8,7 juta karyawan untuk dapat BSU yang akan dicairkan melalui Bank Himbara. Kendati demikian bagi pemilik rekening Bank swasta seperti BCA dll tetap berhak dapat transfer Rp1 juta melalui sistem pembukaan rekening kolektif (Burekol).

Baca Juga: Karyawan Gagal Lolos BSU Dapat 2 Pesan Ini, Login Link Kemnaker untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji

Dikutip dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memberikan data calon penerima yang diambil dari peserta BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker sebagai langkah awal distribusi BSU.

Setelah itu Kemnaker melakukan validasi administrasi berupa kelengkapan, kesesuaian format dan apakah ada duplikasi data. Dalam proses ini pemerintah berhak mencoret nama calon penerima jika tak penuhi syarat.

Selanjutnya pencairkan akan dilakukan melalui transfer rekening Bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta Bank BSI khusus penerima di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Cairkan BSU Sebelum 15 Desember 2021, Berikut Ciri-Ciri Karyawan yang Batal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Kabar baiknya karyawan bisa memantau status penerima di link kemnaker secara online. Tanda lolos bisa saja berubah mengikuti proses yang sedang berjalan.

Bagi yang belum mengetahui cara cek penerima BSU di web Kemnaker ikuti langkah-langkah berikut ini:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x