Sebelum itu, Anda harus mengetahui apa penyebab Anda belum pernah dapat BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.
Sebagai informasi tidak semua pekerja mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji yang diberikan oleh pemerintah, namun harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Jika Anda belum dapat BSU Rp 1 juta, ada dua kemungkinan. Yang pertama Anda memang belum dapat atau sudah pasti tidak dapat.
Karena ada beberapa golongan yang sudah pasti tidak dapat BLT Subsidi Gaji tahap 5 maupun tahap 6.
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain.
Diketahui ada 4 bantuan sosial yang masih berjalan sampai saat ini:
1. Bansos Sembako