6. Memiliki gaji tidak lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK jika kerja di daerah yang terdaftar dalam Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
7. Buruh penerima upah
8. Kerja di sektor yang terdampak covid-19
9. Bukan penerima bantuan lain yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19, seperti:
- Kartu Prakerja
- Bansos Kemensos
- BLT UMKM atau BPUM
Adapun berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk mencairkan BSU Rp 1 juta ini adalah sebagai berikut: