Adapun kriteria pemilik KTP yang bisa dapat BSU Rp 1 juta ini adalah sebagai berikut:
- Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, maupun BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Kerja di sektor usaha yang terdampak pandemi covid-19