BERITA DIY - Simak cara dapat BLT Subsidi Gaji 2021 karena tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi penerima BSU Rp 1 juta.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah melakukan percepatan pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Hal ini dikarenakan baru sekitar 7 juta karyawan yang sudah dapat BSU Rp 1 juta dari target 10,3 juta penerima pada tahun 2021.
Apalagi batas waktu melakukan aktivasi rekening di bank hanya sampai 15 Desember 2021. Jika lebih dari waktu tersebut maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diambil.
Belum lagi, proses pencairan BLT Subsidi Gaji juga hanya dilakukan di hari dan jam kerja atau pada akhir pekan, sebagian besar kantor cabang Himbara ditutup.
"@kontakBRI malam, untuk bank BRI yg buka weekend di Jabodetabek dimana aja ya?," tanya pemilik akun @SaydwiiS 24 November 2021.
"Kami informasikan untuk pencairan dana BSU pada wilayah Jakarta Selatan saat ini belum tersedia. Silakan Sobat BRI kunjungi kantor BRI pada hari dan jam kerja ya." balas @kontakBRI.
Lantas, bagaimana cara dapat BLT Subsidi Gaji 2021 ini?
Perlu diketahui bahwa karyawan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima BSU Rp 1 juta karena data calon penerima program ini didapatkan Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut alur proses penyaluran BSU Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan hingga masuk ke rekening karyawan:
1. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan perekapan data dari database mereka untuk menentukan calon penerima BSU sesuai dengan kualifikasi atau kriteria menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. Data tersebut kemudian diberikan kepada Kemnaker dan dilakukan verifikasi ulang
3. Setelah itu,Kemnaker melkukan penetapan daftar penerima BSU Rp 1 juta
4. Kemnaker lantas mentransfer dana BSU Rp 1 juta ini kepada karywan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri
5. Karyawan pemilik rekening Himbara akan dapat bantuan ini yang langsung ditransfer ke rekening mereka
6. Sedangkan yang tidak memiliki rekening Himbara maka akan dibuatkan rekening baru dan wajib melakukan aktivasi rekening di bank
Perlu dicatat bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU Rp 1 juta ini. Mereka harus memenuhi kriteria lain sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di antaranya adalah sebagai berikut:
- WNI
- Karyawan penerima upah
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta atau pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK
- Bukan penerima Bansos, Kartu Prakerja, hingga BPUM
Untuk mengetahui apakah dapat BLT Subsidi Gaji ini atau tidak, karyawan bisa cek melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika ingin mengetahui apakah BSU Rp 1 juta sudah cair atau belum dan bank mana yang ditugaskan untuk mencairkan, bisa cek di link kemnaker.go.id.
Demikianlah informasi terbaru soal cara dapat BLT Subsidi Gaji 2021, cara cek daftar penerima dan tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU Rp 1 juta.***